Cara Investor Lama Jual Bitcoin Tanpa Terkena Pajak Progresif
Sejak 2018, aset kripto seperti Bitcoin telah resmi diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di Indonesia.
Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018, yang menetapkan aset kripto sebagai bagian dari kontrak berjangka di bursa berjangka.
Aturan ini menjadi landasan awal bagi perdagangan kripto yang sah di Indonesia.
Perdagangan Bitcoin Sebelum Regulasi
Bitcoin mulai dikenal di Indonesia sekitar tahun 2013, jauh sebelum adanya aturan resmi dari pemerintah.
Bagi investor yang telah memiliki Bitcoin pada masa itu, terdapat kebijakan pajak khusus yang menguntungkan saat mereka menjual aset tersebut.
Aturan Pajak untuk Investor Lama
Menurut Oscar Darmawan, salah satu pendiri Indodax, investor yang memegang Bitcoin sebelum regulasi resmi berlaku dapat menjual aset mereka melalui platform teregulasi tanpa dikenakan pajak progresif.
Berdasarkan informasi yang kami kutip dari media Beincrypto, syaratnya, mereka harus mematuhi prosedur pelaporan pajak yang ditetapkan.
Cara Melaporkan Aset Kripto di SPT
Bagi investor yang belum melaporkan kepemilikan aset kripto, mereka dapat mencantumkannya sebagai harta setara kas dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Langkah ini memungkinkan investor untuk tetap memenuhi kewajiban pajak tanpa terbebani tarif progresif.
Kesimpulan
Investor Bitcoin yang telah memiliki aset sebelum regulasi resmi di Indonesia dapat menikmati keuntungan pajak dengan menjual aset mereka tanpa dikenakan tarif progresif, selama mematuhi prosedur pelaporan yang berlaku.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mendukung inovasi di sektor keuangan digital sambil memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.